Read more
Filsafat Restorative Justice dalam KUHP 2023

Analisis filosofis dan telaah regulatif, yang sangat kental dalam buku ini menunjukkan bahwa restorative justice bukan sekadar prosedur teknis atau alternatif penyelesaian perkara, melainkan sebuah kerangka epistemologis dan ontologis baru: hukum yang memulihkan, bukan menghukum; hukum yang meneguhkan martabat manusia, bukan meniadakannya.
Jejak pemikiran Howard Zehr, Philippe Nonet, Philip Selznick, John Braithwaite, hingga Amitai Etzioni dibaca ulang dalam konteks Indonesia, lalu disandingkan dengan kearifan lokal Nusantara, nilai-nilai Pancasila, dan horizon spiritualitas Islam. Pasal 51 KUHP 2023 menjadi titik kulminasi analisis buku ini. Di dalamnya, hukum dipahami bukan sebagai teks yang kaku, melainkan sebagai ruang dialog hermeneutik antara norma, moral, dan budaya. Dengan pendekatan utilitarianisme Mill, sampai teori hukum Dworkin tentang hukum sebagai integritas, penulis merumuskan sintesis bahwa hukum yang sejati adalah hukum yang mampu menjaga kepastian sekaligus merawat kemanusiaan.
Ditulis dengan kedalaman akademik dan refleksi personal dari pengalaman penulis dalam studi doktoral ilmu hukum, buku ini menawarkan horizon baru bagi teori dan praktik hukum di Indonesia. Ia tidak hanya relevan bagi akademisi, praktisi, dan mahasiswa, tetapi juga bagi siapa pun yang percaya bahwa hukum seharusnya berfungsi sebagai ruang pemulihan, rekonsiliasi, dan pembebasan manusia.
author/H. Pribadi Atma, S.Pd., M.H.
0 Reviews