PERADILAN KONEKSITAS: Studi Kasus Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI Tahun 2019-2020

PERADILAN KONEKSITAS: Studi Kasus Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI Tahun 2019-2020

Penulis:
Price:

Read more

PERADILAN KONEKSITAS: Studi Kasus Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI Tahun 2019-2020
Penulis:  Marsda TNI (Purn) Dr. Sujono, S.H., M.H., C.Fr.A.
Ukuran: 15x23
Tebal : 214 hal
ISBN: Dalam Proses
Tahun Terbit: 2024

Buku dengan judul “Peradilan Koneksitas – Studi Kasus Perkara Koneksitas Tindak Pidana Korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI Tahun 2019-2020”, merefleksikan bekerjanya Teori Hukum Progresif (Prof. Satjipto Rahardjo) dan menjelaskan Urgensi Peradilan Militer serta Peradilan Koneksitas  pendekatan teori Mirror Thesies (Brian. Z. Tamanaha)  dalam penanganan tindak pidana korupsi Tabungan Wajib Perumahan TNI Tahun 2019 dan 2020 yang dilakukan secara bersama-sama (delik penyertaan) oleh anggota masyarakat umum/sipil dan anggota militer/prajuirt TNI (perkara koneksitas) yang tunduk pada hukum acara koneksitas sebagaimana diatur dalam Pasal 16 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Pasal 89 sampai dengan Pasal 94 KUHAP serta Pasal 198 sampai dengan Pasal 203 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Efektivitas dalam pemulihan aset atau asset recovery dalam penanganan perkara koneksitas ini mampu menghapus kesan yang selama ini hukum acara koneksitas mengalami mati suri dan mampu menghadirkan keadilan substantif, dimana hal tersebut tidak lepas dari kebijakan legislasi atau adanya politik hukum penguatan hukum acara koneksitas melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI dan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan RI.
Optimisme penguatan hukum acara koneksitas ke depan dalam KUHAP mendatang tercermin adanya Pasal 66 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengatur tentang pidana tambahan yaitu  ,” pidana tambahan bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana dalam perkara koneksitas dikenalan sesuai dengan ketentuan  peratruran perundang-undangan  bagi TNI”.


author/ Marsda TNI (Purn) Dr. Sujono, S.H., M.H., C.Fr.A.

0 Reviews