Read more
HOMOLOGASI DALAM PKPU DAN PAILIT AGAR TERHINDAR DARI PEMBERESAN KEPAILITAN (Teori dan Praktik)Penulis: Dr. Dra. Risma Situmorang, S.H., M.H., M.IP., AllArb.
Ukuran: 15x23
ISBN: 978-623-8545-45-2
Tahun Terbit: 2024
Buku ini berjudul “HOMOLOGASI DALAM PKPU DAN PAILIT AGAR TERHINDAR DARI PEMBERESAN KEPAILITAN (TEORI DAN PRAKTIK)”. Homologasi adalah pengesahan perdamaian oleh Hakim Pemutus Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri atas rencana perdamaian yang diajukan oleh Debitor Pailit kepada Kreditor dan tercapai kesepakatan antara Debitor dengan Kreditor untuk mengakhiri Kepailitan. Perdamaian (akkoord) dalam tahapan PKPU Sementara dan PKPU Tetap merupakan tahapan yang paling penting, karena dalam perdamaian tersebut Debitor akan menawarkan suatu rencana perdamaiannya kepada seluruh Kreditornya. Dalam rencana perdamaian tersebut dimungkinkan adanya restrukturisasi utang-utang Debitor. Jika rencana perdamaian disetujui oleh para Kreditor, maka PKPU Sementara ataupun PKPU Tetap demi hukum akan berakhir.
Dalam praktik di Pengadilan Niaga saat ini, terdapat 2 (dua) pendapat baik dari Hakim Pengawas maupun dari Kurator terkait dengan rencana Perdamaian dalam Proses Kepailitan yang berasal dari penolakan perdamaian dalam PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap. Kurator maupun Hakim Pengawas harus hati-hati dan selektif terhadap perkara Pailit yang sedang berjalan, karena Kurator yang sebelumnya merupakan Pengurus pada proses PKPU Sementara ataupun PKPU Tetap telah mengetahui kondisi keuangan Debitor yang sebenarnya, yaitu berdasarkan pemeriksaan aset-aset dan kondisi keuangan Debitor PKPU Sementara ataupun PKPU Tetap. Apabila kondisi keuangan Debitor Pailit, ternyata total aset yang dimiliki jauh lebih besar dari total utang, dengan kata lain Debitor masih memiliki kemampuan untuk membayar utang-utangnya, namun dalam proses voting pada saat PKPU Sementara menjadi PKPU Tetap, rencana perdamaian Debitor ditolak. Di luar ketentuan Pasal 289 dan Pasal 292 UU Kepailitan dan PKPU maka Kurator masih dapat bahkan harus mengupayakan perdamaian sepanjang ada kesepakatan antara Debitor dengan semua Kreditor agar Debitor Pailit terhindar dari pemberesan kepailitan.
Dalam pengalaman praktik Penulis sebagai Kurator dan Pengurus, Hakim Pemutus akan mempertimbangkan apakah rencana perdamaian dalam perkara PKPU maupun Pailit yang diajukan pengesahannya berdasarkan rekomendasi Hakim Pengawas akan ditolak atau disahkan merujuk pada laporan-laporan dari Hakim Pengawas, Pengurus atau Kurator. Laporan tersebut nantinya akan dijadikan bahan pertimbangan hukum oleh Hakim Pemutus dalam putusan.
0 Reviews