Judul: AKSELERASI PERJANJIAN FASILITASI PERDAGANGAN DENGAN POLITIK HUKUM KEPELABUHANAN (Sebuah Pengantar Pembangunan Hukum Kemaritiman di Era Tatanan Hidup Baru)
Penulis: Dr. Drs. Achmad Ridwan Tentowi, SH., MH.
ISBN: 978-623-6659-77-9
Tebal: 180 hlm
Ukuran: 15 x 23 cm
Penerbit: CV CENDEKIA PRESS
Buku ini
merupakan refleksi terhadap politik hukum kepelabuhanan di Indonesia, penulis
melihat bahwa politik hukum Kepelabuhanan saat ini masih terdapat kekurangan
dalam hal implementasinya. Misalnya saja pelayanan 24 / 7 ternyata belum
berjalan 100 persen (%). Dalam hal ini, secara operasional belum semua K / L (Kementerian / Lembaga) menerapkan
secara penuh layanan 24 / 7. Nuansa problematika ini hanya sebagian saja dari
berbagai temuan penulis selama melakukan penelitian berbagai faktor terkait
politik hukum kepelabuhan di Indonesia ini. Naskah buku ini serpihan dari
Disertasi penulis, yang sengaja penulis akan sajikan dalam dua buku.

author/Dr. Drs. Achmad Ridwan Tentowi, SH.,MH. Buku
pertama ini, merupakan pengantar awal, untuk menuju kepada pembentukan hukum kepelabuhanan. Substansi yang penulis sajikan dalam uraian buku ini, sangatlah
relevan sekali untuk menghadapi tatanan new normal di sektor kepelabuhanan, yang saat ini tengah ramai dibicarakan dalam beragam materi dan wacana. Saat
ini Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan pilihan skema New Normal atau
tatanan kehidupan normal baru, atau istilah yang lebih familiar adalah ‘tatanan
hidup baru’, dari beragam sisi, misalnya pendidikan, ekonomi, ibadah, dan
beragam pergaulan kehidupan baru di masyarakat. Tujuan utama tatanan hidup baru
ini adalah sebagai pemicu atau roda penggerak kegiatan perekonomian dan
perdagangan sesuai dengan protokol kesehatan di tengah wabah pandemik Covid-19,
kegiatan ekonomi di dalamnya termasuk di sektor logistik, transportasi dan
kepelabuhanan. Buku ini lebih memfokuskan kepada tatanan hidup baru kegiatan
ekonomi di sektor kepelabuhanan.
Profil Penulis
Dr. Drs. Achmad Ridwan Tentowi, S.H.,M.H.,
lahir di Bandung (1959), adalah seorang praktisi Kepelabuhanan, juga sebagai
seorang akademisi (Dosen). Suami dari Ny Hj. Endang Meigriyani ini, menempuh
pendidikan di Akademi Ilmu Pelayaran (AIP) (1984), dan Sekolah Tinggi Teknologi
Kelautan Hatawana (STTKH) Jakarta (1995). Kemudian mulai tahun 2012 – 2019
beliau kembali melanjutkan Program S1, S2, dan S3 bidang Ilmu Hukum.
Konsentrasi yang diambilnya adalah Hukum Perdata, Disertasi, Tesis dan
Skripsnya semuanya berdimensi Kepelabuhanan yang tentunya tidak terlepas dari
Hukum K
epelabuhanan & Kemaritiman. Pada tahun 2020 dipercaya untuk mengajar
Mata Kuliah Hukum Dagang & Hukum Laut di Fakultas Hukum Universitas Pasundan
Bandung. Kemudian pada Tahun 2022 diberikan amanah sebagai Dosen Mata Kuliah
Kewirausahaan, Inovasi & Kreatifitas Bisnis Pelayaran di Program
Pascasarjana Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) – Jakarta. Saat ini (2022),
beliau menduduki sebagai Ketua Bidang Fasilitasi Perdagangan di Indonesian
Exporters Association - Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia. Di samping
kesibukannya sebagai Direktur Utama PT. Transporindo Lima Perkasa dan sebagai
Sekjen Perkumpulan Ahli Keselamatan & Keamanan Maritim Indonesia (AKKMI).
Sejak tahun 2016, Beliau aktif menulis buku dan jurnal internasional, Politik
Hukum Tata Kelola Kepelabuhanan Nasional: Studi Kasus Dwlling Time di Tanjung
Priok Jakarta (2016), Kerugian Badan Usaha Pelabuhan Akibat Re – Ekspor Yang
Tidak Dilaksanakan: Studi Kasus Daging Impor Ilegal di Pelabuhan Tanjung Priok
(2020), dan beberapa jurnal Internasional, Maritime Law Development on Special
Departemen on Sea Transpotation (2019).
0 Reviews