Read more
Judul: POLITIK HUKUM TATA KELOLA KEPELABUHANAN NASIONAL (Studi Kasus Dwelling Time di Tanjung Priok - Jakarta)
Penulis: Dr. Drs. H. Rd. Achmad Ridwan Tentowi, SH., MH.
ISBN: 978-623-6659-84-7
Tebal: 404 hlm
Ukuran: 17 x 25 cm
Penulis: Dr. Drs. H. Rd. Achmad Ridwan Tentowi, SH., MH.
ISBN: 978-623-6659-84-7
Tebal: 404 hlm
Ukuran: 17 x 25 cm
SETIAP kehidupan manusia tidak lepas dari aturan (hukum positif), yang mengatur tentang segala bentuk kehidupan. Seandainya saja hukum tidak hadir dalam relung – relung setiap celah kehidupan manusia, maka bisa dibayangkan ketidakadilan, ketidakteraturan, akan selalu menghampiri setiap relung – relung kehidupan tersebut, maka hidup manusia tidak akan tertib. Teringat dengan apa yang dikatakan oleh Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), Pandangannya tentang aliran interaksi dalam masyarakat dan pembentukan struktur hukum membawanya pada kesimpulan bahwa ‘setiap masyarakat mutlak menganut hukum’, baik disengaja ataupun tidak. Hingga saat ini mayoritas instansi hukum di banyak Negara termasuk Indonesia menganut pengertian ini. Konsep hukum ini jika diamati, sejatinya berlaku juga di masa kini, menembus dimensi pemikiran dan fisik. “Ubi societas ibi ius" yang berarti "Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum". Bagaimana dengan di Pelabuhan?, jelas kegiatan di Pelabuhan memerlukan hukum, demi tercipatanya kegiatan Kepelabuhanan yang sehat. Polemik yang terjadi di pelabuhan (khususnya Pelabuhan Tanjung Priok - Jakarta), adalah masalah ‘dwelling time’.

0 Reviews