POLITIK HUKUM TATA KELOLA KEPELABUHANAN NASIONAL

POLITIK HUKUM TATA KELOLA KEPELABUHANAN NASIONAL

Penulis:
Price:

Read more

Judul: POLITIK HUKUM TATA KELOLA KEPELABUHANAN NASIONAL (Studi Kasus Dwelling Time di Tanjung Priok - Jakarta)
Penulis: Dr. Drs. H. Rd. Achmad Ridwan Tentowi, SH., MH.
ISBN: 978-623-6659-84-7
Tebal: 404 hlm 
Ukuran: 17 x 25 cm


SETIAP kehidupan manusia tidak lepas dari aturan (hukum positif), yang mengatur tentang segala bentuk  kehidupan. Seandainya saja hukum tidak hadir dalam relung – relung  setiap celah kehidupan manusia, maka bisa dibayangkan ketidakadilan, ketidakteraturan, akan selalu menghampiri setiap relung – relung kehidupan tersebut, maka hidup manusia tidak akan tertib. Teringat dengan apa yang dikatakan oleh 
Marcus Tullius Cicero (106-43 SM), Pandangannya tentang aliran interaksi dalam masyarakat dan pembentukan struktur hukum membawanya pada kesimpulan bahwa ‘setiap masyarakat mutlak menganut hukum’, baik disengaja ataupun tidak. Hingga saat ini mayoritas instansi hukum di banyak Negara termasuk Indonesia menganut pengertian ini. Konsep hukum ini jika diamati, sejatinya berlaku juga di masa kini, menembus dimensi pemikiran dan fisik. “Ubi societas ibi ius" yang berarti "Di mana ada masyarakat, di situ ada hukum". Bagaimana dengan di Pelabuhan?, jelas kegiatan di Pelabuhan memerlukan hukum, demi tercipatanya kegiatan Kepelabuhanan yang sehat. Polemik yang terjadi di pelabuhan (khususnya Pelabuhan Tanjung Priok - Jakarta), adalah masalah ‘dwelling time’. 

Persoalan dwelling time sudah sangat teknis dan melibatkan banyak instansi. Istilah ‘dwelling time’, merupakan bagian dari proses mekanisme ‘waktu tunggu kontainer di pelabuhan’ ‘Dwelling Time’ yang belum kunjung mencapai target yang diminta oleh pemerintah, disebabkan beberapa permasalahan tingginya ‘dwelling time’ di pelabuhan Tanjung Priok. Salah satunya adalah; masih banyaknya tumpang tindih ‘regulasi ‘ atau peraturan terutama yang berhubungan dengan penimbunan barang dan kelancaran arus barang; terdapatnya beberapa Undang - Undang yang secara tidak langsung turut memperlama ‘dwelling time’, diantaranya: UU Darurat No .17 Tahun 1951 Tentang Penimbunan Barang;  UU Darurat No. 7 Tahun 1955 tentang TPE (Tindak Pidana Ekonomi); UU No. 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Tujuan dari menurukan ‘dwelling time’, salah satunya adalah untuk meningkatkan daya saing dengan Negara - Negara Asean, seperti di ketahui saat ini ‘dwelling time’ di Malaysia adalah 4 hari, di Singapura 2 hari, di Thailand 4 hari, di Vietnam 4 hari.

0 Reviews