PERLINDUNGAN HUKUM RUMAH SAKIT, DOKTER, DAN PERAWAT

PERLINDUNGAN HUKUM RUMAH SAKIT, DOKTER, DAN PERAWAT

Penulis:
Price:

Read more

Judul: PERLINDUNGAN HUKUM RUMAH SAKIT, DOKTER, DAN PERAWAT
ISBN: 978-623-6659-53-3
Penulis: Dra. Risma Situmorang, SH., MH.
Tebal: ix + 128 hlm
Penerbit: CV CENDEKIA PRESS


Perlindungan hukum merupakan hak setiap warga negara Indonesia, maksudnya adalah bahwa setiap atau seluruh warga negara Indonesia tanpa membedakan berdasarkan golongan tertentu, berhak mendapatkan perlindungan hukum dan sesuatu yang mengancam dirinya. 

author/ Risma SitumorangSecara normatif, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah mengatur tentang perlindungan hukum terhadap pasien, baik yang bertujuan untuk melindungi keselamatan pasien, maupun untuk melindungi hak (perdata) pasien untuk menggugat, apabila dokter atau tenaga kesehatan lain di Rumah Sakit melakukan kesalahan atau kelalaian. Dalam masalah “informed consent” dokter sebagai pelaksana jasa tindakan medis, di samping terikat oleh KODEKI (Kode Etik Kedokteran Indonesia) bagi dokter, juga tetap tidak dapat melepaskan diri dari ketentuan-ketentuan hukum perdata, hukum pidana maupun hukum administrasi, sepanjang hal itu dapat diterapkan.

Dengan adanya perlindungan hukum ini yang diberikan terhadap subyek hukum dalam bentuk perangkat hukum baik yang bersifat preventif maupun yang bersifat represif, baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Dengan kata lain perlindungan hukum sebagai suatu gambaran dari fungsi hukum yaitu hukum dapat memberikan suatu keadilan, ketertiban, kepastian, kemanfaatan, dan kedamaian.

Profile Penulis

Dra. Risma Situmorang, SH., MH. adalah Advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Beliau adalah Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sejak tahun 2006 sampai sekarang, sebagai Konsultan Pajak sejak 2009 dan terdaftar sebagai Kurator dan Pengurus di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada tahun 2015. Beliau menempuh gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda pada tahun 1992 dan di tahun yang sama, menyelesaikan gelar Sosial dan Politik dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Pemerintahan Universitas Mulawarman, Samarinda kemudian Tahun 2003 beliau memperoleh gelar Master Hukum dari Universitas Indonesia. Saat ini beliau melanjutkan Doktor Ilmu Hukum di Universitas Krisnadwipayana. Beliau pernah bekerja sebagai Manager Personalia di "SAMALO GROUP" sejak tahun 1992 sampai dengan 1993, pernah mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan pernah bergabung di POSBAKUM Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 1994. Beliau juga pernah bergabung di kantor Advokat Senior di O.C. KALIGIS & ASSOCIATES sejak Mei 1995 sampai dengan 2002. 

0 Reviews