Fikih Ibadah bagi Orang Sakit dan Bepergian

Fikih Ibadah bagi Orang Sakit dan Bepergian

Penulis:
Price:

Read more

Penulis: Enang Hidayat, M.Ag.
Ukuran: 14,5 x 21 - 146 hlm
Kertas isi: HVS 70 gr
Sampul: AP 230 gr
Penerbit: Cendekia Press
Dicetak oleh: Cendekia Press-Printing
Cetakan 1,  Juni 2018

Hukum asal dalam persoalan ibadah merujuk kepada dua kaidah fikih sebagai berikut. Pertama, “Prinsip dasar dalam bidang ibadah adalah mengikuti apa yang telah ditetapkan”. Kedua, “Hukum asal dalam bidang ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang membolehkannya.”  Melalui kedua kaidah tersebut dalam pelaksanaan ibadah harus berpola pada ajaran yang telah ditetapkan dan prinsip kehati-hatian sangat ditekankan. Hal ini untuk menghindarkan dari perbuatan yang tergolong kepada bidah.
author/ Enang Hidayat, M.Ag.

Ibadah merupakan kewajiban setiap orang Islam yang telah baligh dan berakal. Namun dalam menjalankannya, Allah Swt., selaku pembuat hukum (hakim) tidak membebaninya melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Inilah salah satu prinsip hukum Islam, yakni tidak  tidak memberatkan (‘adamul haraj). Seandainya memberatkan, tentu terdapat pembebanan di luar kesanggupannya (taklîf mâ lâ yutâq). Dan hal ini tidak mungkin terjadi, karena Allah sifatnya Maha Bijaksana dan Maha Adil ketika menetapkan suatu hukum.

Prinsip tersebut dapat dipraktikkan dalam kondisi tertentu yang memungkinkan seorang muslim tidak bisa melaksanakan ibadah secara sempurna. Misalnya dalam kondisi sakit, dan dalam perjalanan. Fikih Islam mengatur bagaimana cara seorang muslim melaksanakan ibadah dalam dua kondisi tersebut, baik terkait dengan bersuci, salat dan puasa. 
  
Buku ini menjadi solusi yang tepat sebagai panduannya. Di dalamnya memuat aturan-aturan berdasarkan tuntunan Alquran, hadis, dan pendapat para ulama. Tujuannya selain untuk menambah wawasan bahwa ibadah itu mudah dilakukan, juga memperkuat keyakinan bahwa fikih Islam tidak menghendaki kesulitan. Selamat membaca !

0 Reviews