Read more
Penulis: Enang Hidayat, M.Ag.
Ukuran: 14,5 x 21 - 146 hlm
Ukuran: 14,5 x 21 - 146 hlm
Kertas isi: HVS 70 gr
Sampul: AP 230 gr
Penerbit: Cendekia Press
Dicetak oleh: Cendekia Press-Printing
Cetakan 1, Juni 2018
Hukum asal dalam persoalan ibadah merujuk
kepada dua kaidah fikih sebagai berikut. Pertama, “Prinsip dasar dalam bidang ibadah
adalah mengikuti apa yang telah ditetapkan”. Kedua, “Hukum asal dalam bidang
ibadah adalah haram, sampai ada dalil yang membolehkannya.” Melalui kedua kaidah tersebut dalam
pelaksanaan ibadah harus berpola pada ajaran yang telah ditetapkan dan prinsip
kehati-hatian sangat ditekankan. Hal ini untuk menghindarkan dari perbuatan
yang tergolong kepada bidah.
Ibadah merupakan kewajiban setiap orang
Islam yang telah baligh dan berakal. Namun dalam menjalankannya, Allah Swt.,
selaku pembuat hukum (hakim) tidak membebaninya melainkan sesuai dengan
kesanggupannya. Inilah salah satu prinsip hukum Islam, yakni tidak tidak memberatkan (‘adamul haraj). Seandainya
memberatkan, tentu terdapat pembebanan di luar kesanggupannya (taklîf mâ lâ
yutâq). Dan hal ini tidak mungkin terjadi, karena Allah sifatnya Maha Bijaksana
dan Maha Adil ketika menetapkan suatu hukum.
Prinsip tersebut dapat dipraktikkan dalam
kondisi tertentu yang memungkinkan seorang muslim tidak bisa melaksanakan
ibadah secara sempurna. Misalnya dalam kondisi sakit, dan dalam perjalanan. Fikih
Islam mengatur bagaimana cara seorang muslim melaksanakan ibadah dalam dua
kondisi tersebut, baik terkait dengan bersuci, salat dan puasa.
Buku ini menjadi solusi yang tepat sebagai panduannya.
Di dalamnya memuat aturan-aturan berdasarkan tuntunan Alquran, hadis, dan
pendapat para ulama. Tujuannya selain untuk menambah wawasan bahwa ibadah itu
mudah dilakukan, juga memperkuat keyakinan bahwa fikih Islam tidak menghendaki
kesulitan. Selamat membaca !
0 Reviews